Linkarfakta.com - PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tengah gencar melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan yang ada si Pekanbaru.
Sosialisasi berlangsung di dua kecamatan setiap harinya dalam pekan ini. Hal ini guna mencegah menjamurnya pungli sampah.
Kepala DLHK Zulfikri Pekanbaru mengatakan bahwa kegiatan hari ini di Kecamatan Senapelan adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran retribusi sampah. Ia menegaskan bahwa yang memungut retribusi sampah di pemukiman adalah LPM RW dan yang memungut retribusi di tempat kegiatan usaha yakni DLHK Pekanbaru.
Zulfikri menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi sampah dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru. Ada petugas yang ditunjuk oleh pihak DLHK Pekanbaru untuk menarik retribusi yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Bahkan ada pihak DLHK Pekanbaru bisa bekerjasama dengan instansi lain untuk memungut retribusi. Pungutan sampah di luar pihak DLHK Pekanbaru adalah ilegal.
"Mereka yang bisa mengutip retribusi sampah hanyalah pihak DLHK. Serta pihak yang bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru memungut retribusi sampah," jelasnya. (link)