LinkarFakta.com - Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, H. Syoffaizal, M.Si saat dikonfirmasi melalui Kabid Aset, Defino Efka menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan pembaharuan harga penggunaan aset milik daerah berupa aset tanah atau hak pengguna lahan (HPL).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan ekpos kajian optimalisasi pengelolaan barang milik daerah berupa aset tanah atau Hak Penguna Lahan (HPL) di kediaman Wali Kota Pekanbaru, Jum'at (28/12/2018)
" Kita perintahkan Pak Wali agar mengkroscek dan meninjau kembali tata cara dan sistim pengelolaan HPL yang disewakan selama ini. Sehingga kedepannya harga sewa HPL bisa ditetapkan dengan situasi zaman sekarang, " ujar Defino menirukan kata Wali Kota Pekanbaru, Dr. Firdaus kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).
Dijelaskan Defino, pada kesempatan itu juga Firdaus ingin menjadikan di daerah Pasar Sukaramai (Ramayana Red) sebagai penghubung atau episentrum, sehingga penataan dan pembangunan kota kedepan semakin baik dan tertata.
"Makanya kita akan menyiapkan dan menyusun draftnya. Bahkan, kita akan buatkan perwakonya dan disetujui pak wali kota. Jika tak ada halangan, pada bulan February 2019 perwako tentang HPL sudah bisa diterapkan.
Data yang dirangkum jumlah penyewa HPL itu ada ratusan orang yang terdiri dari di beberapa ruas jalan seperti Jalan Sudirman, Cokro Aminoto, Teratai , Ahmad Yani dan lainnya. Sebab Wali Kota Pekanbaru ingin menjadikan Pekanbaru sebagai pusat kota yang semakin maju dan berkembang di masa yang akan datang, " ujar Defino
Hadir pada acara ekpos tersebut Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT, Asisten III, Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat, Syamsuwir, SH, Kepala BPKAD H. Syoffaizal, M.Si. Selain itu, para Kadis di lingkungan Pemko Pekanbaru, Camat, serta Kabid Aset, Defino Efka dan tamu undangan lainnya. (link/int)