Kabut Asap Karhutla, BGN Hentikan Distribusi MBG untuk Sekolah yang Belajar Daring
LINKARFAKTA.COM — Kepala BGN Sudaryono menegaskan penghentian distribusi tersebut berlaku selama masa tanggap darurat. Hal ini merespons situasi di Kalimantan Barat, di mana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak resmi mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi daring bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta.
"Selama (karhutla) kan tidak masuk sekolah, itu tidak kami berikan MBG," ujar Sudaryono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).
Sempat Ada Pembagian di Tengah Kepungan Asap
Meski aturan mainnya sudah jelas, Sudaryono mengakui sempat terjadi pembagian MBG di tengah kondisi udara yang memburuk. Insiden ini terjadi karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan baru menerima informasi mengenai peralihan ke pembelajaran daring setelah seluruh makanan selesai dimasak.
Untuk mengantisipasi makanan terbuang, SPPG berkoordinasi cepat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepala daerah, dan pihak sekolah. Solusinya, orang tua siswa dipersilakan datang langsung ke dapur SPPG untuk mengambil jatah MBG anak mereka.
"Kemudian diambil tindakan misalnya orang tuanya ambil dan seterusnya, tapi setelah itu hari berikutnya ga ada lagi karena memang sekolahnya libur karena adanya kabut asap," jelasnya.
Surat Edaran Resmi ke Seluruh SPPG Terdampak
Menyusul kejadian tersebut, BGN menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan ke seluruh SPPG di daerah terdampak asap. Edaran ini menegaskan kembali larangan pembagian MBG apabila kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke rumah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan efektivitas program dan menghindari risiko kesehatan bagi petugas maupun penerima manfaat. Pasalnya, aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara tidak sehat justru dapat memperburuk kondisi pernapasan.
Kapan MBG Kembali Disalurkan?
Distribusi MBG akan berjalan normal kembali ketika status pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diaktifkan. Pemerintah daerah setempat menjadi pihak yang berwenang menentukan waktu tersebut berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara.
Kota Pontianak sendiri menetapkan status siaga darurat kabut asap dan memberlakukan PJJ melalui Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Pembelajaran tatap muka baru bisa dilaksanakan apabila indeks kualitas udara sudah kembali ke level aman.
Langkah ini menjadi bagian dari mitigasi dampak karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, sekaligus menjaga keberlanjutan program prioritas pemerintah di tengah kondisi darurat.