Pekanbaru

DPMPTSP Pekanbaru Terbitkan 97 Izin Warnet

news-details
Pekanbaru
Kabid Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi Lesmana.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Terhitung 2012 hingga Januari 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 97 izin warung internet (warnet).

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi Lesmana, Rabu (30/1/2019) melalui sambungan telefon.

"Berdasarkan data yang ada pada kita, yakni DPMPTSP, izin warnet itu  sebanyak 97. Izin warnet yang ada ini terhitung dari tahun 2012," ungkap pria yang pernah menjabat Kabid Pajak Daerah Lainnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, jam operasional warnet diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Jika ada warnet yang beroperasi diluar aturan, pihaknya tegas akan memberikan sanksi.

"Soal waktu operasional, mereka (pengusaha warnet) tentu sudah tau. Tapi masih saja ada yang melanggar. Kami minta, masyarakat yang buat laporan jika ada yang lewat jam 22.00 WIB, setelah itu baru Satpol PP yang bertindak. Jika terbukti melanggar, usaha mereka bisa ditutup dan izin bisa kami cabut.  Aturannya jelas dan sudah ada," terang Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (11/1/2019) lalu menegaskan.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar