Pencarian

Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Cair, Mendagri Minta Pemda Segera Terbitkan Perkada

Rabu, 16 September 2026 • 05:24:31 WIB
Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Cair, Mendagri Minta Pemda Segera Terbitkan Perkada
Mendagri Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla secara virtual, Selasa (15/9/2026).

LINKARFAKTA.COM — Pemerintah pusat menyetujui tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 760 miliar untuk tujuh provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong kepala daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah agar dana tersebut cepat dicairkan. Langkah ini diambil guna mencegah hambatan administratif dalam penanganan karhutla di lapangan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya kecepatan realisasi anggaran bantuan pemerintah pusat bagi daerah terdampak bencana. Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ, Kemendagri mengatur mekanisme penggunaan BTT serta bantuan keuangan antar-pemerintah daerah. Tujuh provinsi yang menjadi prioritas pencairan meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Detail Pencairan Dana Darurat

Tito menyampaikan bahwa total nilai dukungan anggaran mencapai Rp 760 miliar. Angka ini mencakup alokasi untuk tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di wilayah-wilayah tersebut. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi musim kemarau dan risiko kebakaran lahan.

"Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar," kata Tito saat Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9/2026).

Wajib Terbitkan Perkada Agar Dana Bisa Dipakai

Keberadaan uang saja tidak cukup jika prosedur birokrasi masih berbelit. Oleh karena itu, kepala daerah diinstruksikan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Regulasi lokal ini berfungsi sebagai dasar hukum eksekusi anggaran darurat tanpa harus menunggu proses panjang yang biasanya memakan waktu.

Tito mengingatkan agar dana yang sudah tersedia tidak hanya mengendap dalam administrasi. "Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan," ujarnya.

Penguatan Aturan Larangan Membakar Lahan

Selain aspek pendanaan, Kemendagri juga fokus pada penegakan hukum lingkungan. Daerah diminta memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Beberapa daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan klausul umum didorong untuk me

Sumber: akurat.co

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks