KUALA KAPUAS — Sebanyak 654 titik panas atau hotspot tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah paling parah dengan 403 titik api, berdasarkan rekapitulasi BPBD Kapuas hingga 1 September 2026.
Kondisi ini memaksa Pemkab Kapuas menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) serta kekeringan. Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 itu berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu.
Krisis Air Bersih: PDAM Terapkan Pengaliran Bergilir
Dampak kekeringan sudah dirasakan langsung warga. Intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung membuat kualitas air baku menjadi asin, sehingga Perumdam Kapuas memberlakukan sistem pengaliran air bersih secara bergilir.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau aliran pipa, distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki dan injeksi ke jaringan pipa. Petugas juga membagikan air langsung ke rumah pelanggan yang membutuhkan.
Status 14 Hari Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan jangka waktu status tanggap darurat ini fleksibel. "Penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan," ujarnya di Kuala Kapuas, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Usis saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut di ruang kerjanya. Rapat ini dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dr Agus Waluyo, serta perwakilan Kodim 1011/Klk.
Strategi Pemkab Kapuas: Pencegahan Jadi Prioritas
Pemkab Kapuas tidak hanya fokus pada pemadaman. Usis meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan mengutamakan langkah pencegahan serta kesiapsiagaan.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan," kata Usis.
BPBD bersama instansi terkait diminta meningkatkan pemantauan hotspot, memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan Manggala Agni, hingga memastikan masyarakat terdampak kekeringan mendapat dukungan air bersih.
Langkah Operasional: Posko Induk hingga Patroli Terpadu
BPBD Kapuas menyiapkan rencana operasi penanganan melalui pembangunan Posko Induk dan Posko Sekretariat atau Crisis Center di Kantor BPBD Kapuas. Pos lapangan direncanakan berdiri di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung, dan Tidore.
Operasi di lapangan meliputi pemadaman darat, pengecekan titik panas, patroli, serta sosialisasi ke masyarakat di lokasi rawan. Pemkab Kapuas juga mengaktifkan ruang oksigen untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan warga.
Melalui rapat lanjutan ini, Pemkab Kapuas berharap dapat mengambil langkah strategis dan terukur. Tujuannya memastikan penanganan terhadap masyarakat terdampak karhutla dan kekeringan berjalan cepat dan tepat sasaran.