Kepolisian Sektor Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan unsur kecamatan, BPBD, Satpol PP, dan Karang Taruna. Langkah ini diambil untuk merespons status siaga bencana karhutla yang telah ditetapkan Pemkot Palembang menghadapi puncak musim kemarau panjang tahun ini. Sepanjang Juni hingga Juli 2026, tercatat 50 kejadian karhutla di wilayah kota tersebut.
PALEMBANG — Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang mengerahkan tim gabungan untuk memantau titik api dan memetakan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kecamatan tersebut. Tim yang terdiri dari unsur kecamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Karang Taruna ini langsung bergerak menyusuri lokasi setelah menggelar koordinasi.
Kapolsek IB I Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, dibutuhkan tindakan langsung yang terpadu di lapangan agar strategi pencegahan berjalan optimal.
"Pembentukan tim ini bentuk penggalangan bersama guna memastikan strategi penanganan karhutla di Palembang, khususnya IB I, berjalan optimal," ujar Fauzi.
Fokus pada Wilayah Pemukiman yang Berbatasan dengan Vegetasi Lebat
Upaya mitigasi yang dilakukan tim gabungan menitikberatkan pada pendekatan edukatif dan respons cepat, terutama di area pemukiman yang berbatasan langsung dengan lahan vegetasi lebat. Selain patroli darat, pengawasan ketat dilakukan di wilayah rawan kekeringan untuk mengantisipasi kelalaian warga maupun oknum pembuka lahan yang tidak bertanggung jawab.
Tim juga menyebarkan imbauan larangan membakar lahan secara masif melalui para lurah se-Kecamatan IB I. Personel disiagakan untuk merespons cepat potensi darurat bencana yang mungkin muncul sewaktu-waktu.
Data BPBD: 50 Kejadian Karhutla Terjadi Sepanjang Juni-Juli 2026
Pembentukan tim ini tidak lepas dari meningkatnya intensitas kebakaran lahan di Palembang. Berdasarkan data BPBD Kota Palembang, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sembilan kejadian kebakaran lahan. Angka tersebut melonjak signifikan pada Juni hingga Juli 2026, dengan total 50 kejadian karhutla seiring masuknya puncak musim kemarau panjang.
Kondisi ini yang mendorong Pemerintah Kota Palembang menetapkan status siaga bencana karhutla. Penetapan status tersebut dilakukan guna meminimalisasi risiko kebakaran yang rentan terjadi saat kemarau melanda, sekaligus menjadi dasar bagi aparat di tingkat kecamatan untuk bergerak lebih cepat.
Koordinasi Lintas Instansi Jadi Kunci Pencegahan
Keterlibatan berbagai unsur dalam satu tim pencegahan dinilai menjadi kunci dalam menghadapi potensi karhutla. Dengan adanya pembagian peran yang jelas antara kepolisian, BPBD, Satpol PP, hingga Karang Taruna, diharapkan setiap laporan kemunculan titik api bisa ditindaklanjuti lebih cepat.
Fauzi menambahkan, penggalangan bersama ini bukan hanya soal kesiapan personel, tetapi juga membangun kesadaran warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah preventif ini dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan yang dilakukan setelah api membesar.