LINKARFAKTA.COM — Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menyatakan bantuan pangan adalah hak penuh KPM. Penerima tidak boleh dibebani biaya apa pun saat mengambil beras di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun," ujar Rachmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9).
Dugaan Pungutan di Lapangan Bakal Ditelusuri
Bapanas menyatakan laporan dugaan pungutan yang muncul di lapangan akan ditelusuri bersama Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah. Praktik pungutan tidak ditoleransi, termasuk jika dilakukan dengan dalih sumbangan sukarela.
"Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi.
Pengawasan dilakukan di titik-titik distribusi untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan. Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat melapor melalui Whistleblowing System resmi Bapanas, hotline 0895319606768, atau situs ppid.badanpangan.go.id.
Skema Salur Tiga Bulan Sekaligus, 30 Kilogram per KPM
Bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima merupakan kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Pada penyaluran kali ini, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 diberikan sekaligus. Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras, berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan 10 kilogram per bulan.
Total penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras. Pemerintah menargetkan seluruh distribusi rampung pada akhir September 2026.
Biaya Sudah Ditanggung Negara
Bapanas menegaskan bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan yang sah kepada KPM saat mengambil bantuan.
Penyaluran telah berjalan di berbagai daerah hingga awal September dan masih dipantau melalui monitoring serta evaluasi bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," ujar Rachmi.
Apa Artinya bagi Penerima Bantuan
Bagi KPM, penegasan ini menjadi dasar untuk menolak segala permintaan biaya pengambilan beras. Volume 30 kilogram yang diterima sekaligus setara kebutuhan konsumsi rumah tangga selama tiga bulan ke depan.
Distribusi yang tertib juga menjadi penentu agar target rampung akhir September tidak molor. Setiap hari keterlambatan di satu titik berpotensi menahan penyaluran di wilayah lain yang menunggu giliran.