Linkarfakta.com,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya 13 pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H.
Temuan pelanggaran ini dibahas dalam evaluasi internal Satpol PP Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menandai adanya oknum pelaku usaha yang melanggar surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Pelanggaran yang terjadi diantaranya restoran yang masih memutar live music. Ada juga warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati tempat biliar beraktivitas walau ada larangan beroperasi selama Ramadan. Ada juga warnet hingga rental PS yang tetap buka saat bulan puasa.
"Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, serangkaian pelanggaran ini menjadi evaluasi untuk Ramadan tahun berikutnya. Ia menilai warga maupun pelaku usaha bisa mengikuti kebijakan selama Ramadan.
Pihaknya tidak tinggal diam dengan ulah oknum pelaku usaha yang melanggar kebijakan bulan puasa di Kota Pekanbaru. Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru.
Yuliarso menyebut bahwa sanksi terberat yakni penutupan permanen tempat usaha. Sanksi ini bagi pelaku usaha yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Kita akan ambil tindakan tegas, sekaligus menyampaikan kepada wali kota terkait kondisi ini," ulasnya.***