Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1447 Hijriyah. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar menyampaikan, tidak akan mengandangkan mobil dinas pejabat maupun ASN.
Pejabat maupun ASN diminta memarkirkan sendiri kendaraan dinas yang selama ini digunakan untuk menunjang kinerja dan operasional dinas.
Oknum pejabat atau ASN yang kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik bakal diberi sanksi.
"Nanti disimpan masing-masing, yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru," ujar Wawako Markarius.
Markarius mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah kota agar tidak membawa mobil dinas untuk mudik. Mereka hanya bisa memakai mobil dinas untuk aktivitas dinas.
"Sama lah seperti tahun sebelumnya. Intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri, kita ikut kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.
Markarius menambahkan, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sudah menyiapkan surat imbauan sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota mengikuti kebijakan tersebut pada momen lebaran ini.***