Pekanbaru

Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Imbau Masyarakat Terapkan 4 M

news-details
Pekanbaru
Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra. Foto: Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, seluruh tempat hiburan atau objek wisata sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes). Seluruh objek wisata wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Izin tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Srkretaris, Ardiansyah Eka Putra, yakni Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB).

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan ITPHB, akan dikunjungi terlebih dahulu oleh tim, baik dari pemerintah daerah, maupun lembaga sertifikasi dari pusat.

Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi objek wisata, Ardiansyah Eka Putra mengimbau agar menerapkan 4 M.

"Pastikan diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Kemudian tetap patuhi 4 M, memamai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujar Ardiansyah Eka Putra, Senin (25/1/2021).(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar