Pekanbaru

Izin Belum Ada, Kesbangpol Pekanbaru Siap Bantu Ormas Hingga ke Kemenkumham

news-details
Pekanbaru
Kepala Kesbangpol Pekanbaru, M Yusuf

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Terhitung 2013 hingga tahun 2018, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru mendata 400 LSM atau organisasi kemasyarakatan di Kota Pekanbaru. Namun yang terdaftar lebih kurang 100 ormas. Terkait ini, Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf mengaku siap membantu ormas yang belum mengantongi SK Kemenkumham.

"Kita sudah ada SOP, seminggu minimal. Seminggu kalau memenuhi syarat kita selesaikan. Yang belum ada SK nya dari Menkumham, kita siap membantu. Ini tujuannya agar Kota Pekanbaru ini tertib dan aman, sesuai dengan visi misi walikota, selalu aman dan nyaman," ungkap M Yusuf.

Diakui M Yusuf, saat ini masih banyak ormas yang belum mengantongi izin resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.

"Kalau data LSM awal 2013 hingga 2018, harus diperpanjang (izin lima tahun). Bagi LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya harus terdaftar. Ini biar kita tau keberadaannya. Saat ini yang terdata itu sekitar 400. Namun yang terdaftar sekitar 100 ke bawah," ujarnya.

"Kalau organisasi masyarakat itu belum ada SK, SK dibuat Menkumham, kita siap membantu sampai SK nya terbit, minimal seminggu sudah (selesai), Insha Allah. Insha Allah ada beberapa yang dibantu SK nya sudah terbit. Harapan kita, masyarakat yang mengelola organisasi, supaya dapat melapor ke Kesbangpol. Ini penting, karena berkaitan dengan hukum," jelasnya.(LF)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar