LinkarFakta.com - PEKANBARU - Langgar aturan, 16 Baliho calon anggota legislatif di empat Kecamatan Sekota Pekanbaru di turunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Kamis kemarin.
Empat Kecamatan itu antara lain Kecamatan Payung Sekaki, Sukajadi, Rumbai dan Rumbai Pesisir.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid kepada wartawan.
Dikatakannya penertiban belasan baliho caleg berukuran jumbo itu sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di papan iklan berbayar.
"Untuk itu kita lakukan penertiban terhadap seluruh APK yang dipasang di tempat-tempat yang ditagih retribusinya (berbayar)," ujar dia, Jumat (28/12/2018).
Sebelum dilakukan penertiban, terang Indra, Bawaslu terlebih dahulu sudah memberikan peringatan dan himbauan kepada para peserta kampanye melalui partai politik untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar ketentuan tersebut.
Namun, sambung dia, hingga kini masih banyak yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, sehingga Bawaslu mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban paksa.
"Penertiban ini akan kita lakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Indra, pasca keluarnya SE Bawaslu RI tentang pelarangan pemasangan APK di papan iklan berbayar, Bawaslu Pekanbaru sudah menurunkan sebanyak 28 APK caleg yang terpasang di billboar berbayar.
"Total sudah 28 APK yang kita turunkan di billboar berbayar di sejumlah titik jalan dalam Kota Pekanbaru," tutupnya. (link)