Rencana pemerintah mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor kembali mengalami penyesuaian. Nilai insentif pembelian sepeda motor listrik yang semula diwacanakan Rp 5 juta per unit, kini diarahkan turun menjadi Rp 3 juta. Perubahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela-sela pembahasan anggaran, Kamis (20/8/2026).
Anggaran Rp 3 Triliun untuk 1 Juta Unit, Serapan Diprediksi Minim
Purbaya menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 3 triliun untuk program pengembangan 1 juta sepeda motor listrik. Namun, ia memperkirakan seluruh anggaran tersebut tidak akan habis terserap pada tahun pertama.
“Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun,” ujar Purbaya.
Penyebab utama rendahnya serapan adalah kapasitas industri dalam negeri yang belum siap. Purbaya mencontohkan, kapasitas produksi pabrikan lokal masih jauh dari target 1 juta unit. “Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun,” katanya.
Skema Subsidi Konsumen dan Program 1 Juta Motor Listrik
Pemerintah membedakan insentif ini dengan program yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (14/8/2026). Program 1 juta motor listrik yang diumumkan Presiden diarahkan untuk perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi kendaraan di dalam negeri. Sementara itu, insentif Rp 3 juta merupakan bantuan langsung yang diberikan kepada konsumen saat membeli.
Purbaya mengungkapkan akan membahas kelanjutan program ini dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. “Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujarnya.
Jadwal Masih Mengambang, Tunggu Peraturan Menkeu
Meski ditargetkan berjalan pada September, implementasi kebijakan ini masih menggantung. Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum pencairan insentif. Tanpa regulasi tersebut, mekanisme penyaluran dana ke konsumen belum dapat dipastikan.
Perubahan skema ini merupakan bagian dari rangkaian