Hukrim

Oknum Polisi Terjerat TPPU Penyelundupan Trenggiling Dituntut Tiga Tahun Penjara

news-details
Hukrim
Sidang pelaku penyelundupan Trenggiling.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Perbuatan MAH, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan, penyelundupan satwa yang dilindungi yaitu trenggiling. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan  melawan hukum.

Atas perbuatannya tersebut, MAH yang merupakan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Indragiri Hilir (Inhil), dituntut hukuman oleh jaksa selama tiga tahun penjara.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miko SH, dipersidangan tipikor pada Selasa (16/10/18) sore. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan.

"Perbuatan terdakwa ini, barang bukti sebesar Rp 320 juta dirampas untuk negara," jelas Miko dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.

Perbuatan MAH dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Miko.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan.

Terdakwa MAH didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal penyelundupan trenggiling yang dilakukan secara berulang ulang.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga telah menikmati hasil penjualan satwa yang dilindungi ini selama bertahun tahun dengan hasil penjualan sekitar Rp 7,1 miliar.

Sebelumnya, MAH, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, selama 3 tahun atas perkara tindak pidana penyeludupan 70 ekor trenggiling.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan MAH ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dimana terdakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi negara.

Berawal, terdakwa M Ali menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.

Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Dimana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang diliindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan.
Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Dan kasus ini kemudian dkembangkan yang berujung TPPU.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar