Hukrim

Korupsi RTH, Penyusunan Perencanaan Sudah Kongkalingkong

news-details
Hukrim
Tri Riswanto, selaku peneliti kontrak pada proyek berikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(LF3)

Linkarfakta,PEKANBARU - Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, yang menjadi ikon kebanggaan Kota Pekanbaru, jadi ajang mencari keuntungan bagi para oknum. Dimana proyek miliaran rupiah itu, sejak awal sudah terjadi kongkalikong.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi Tri Riswanto, selaku peneliti kontrak pada proyek tersebut di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tri Riswanto, yang dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi untuk terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Baskoro. Tampak gugup saat ditanya hakim anggota Khamozaro Waruwu terkait adanya penambahan pembangunan
Tugu integritas. Pada sebelumnya di perencaaan awal pembangunan tugu itu tdak ada.

" Semula diperencanaan kan hanya proyek RTH saja, kok bisa tiba tiba bisa muncul pembuatan tugu, yang kemudian dilakukan penambahan dana sebesar Rp 425 juta. Pada diperencanaan tidak ada pembangunan dan juga penambahan anggaran," kata Waruwu, dalam persidangan lanjutan, Selasa (8/5/18) sore.

Penambahan pembangunan (pembuatan tugu) dan penambahan anggaran bisa Yang Mulia, dan itu sudah diatur di Keppres," kata Tri.

Hakim Waruwu pun mulai meradang, mendengar hal itu ada aturannya di Keppres.

" Keppres yang mana yang bisa mengatur tentang hal itu," tanya Waruwu.

Setelah diperlihatkan dokumen dokumen yang dibawa saksi. Ternyata penambahan pembangunan tugu serta anggaran yang diluar perencanaan tidak ada.

Saksi tampak kewalahan dan berkucur keringat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kemudian merminta kepada saksi untuk mencari Keppres yang bisa mensahkan itu dan dapat diperlihat pada sidang besok.

" Jangan saudara asal jawab saja dan sok tau tentang Keppres yang bisa mengaturnya," kata Waruwu.

Usai mendengarkan keterangan saksi Tri. Jaksa penuntut kemudian menghadirkan saksi berikutna yaitu, Nurul Ikhsan, Kasubag layanan pengadaan barang dan jasa.

Seperti diketahui, Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PUPR Riau, Yuliana J Baskoro, kontraktor pelaksana dan Rinaldi Mugni. Dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau.

Pembangunan tugu integritas dan RTH bersumber dari dana APBD Pemprov Riau. Dianggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LF3)

Pekanbaru, yang menjadi ikon kebanggaani Kota Pekanbaru. Jadi ajang mencari keuntungan bagi para oknum oknum. Dimana proyek miliaran rupiah itu, sejak awal sudah terjadi kongkalikong.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi Tri Riswanto, selaku peneliti kontrak pada proyek tersebut di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tri Riswanto, yang dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi untuk terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Baskoro. Tampak gugup saat ditanya hakim anggota Khamozaro Waruwu terkait adanya penambahan pembangunan
Tugu integritas. Pada sebelumnya di perencaaan awal pembangunan tugu itu tdak ada.

" Semula diperencanaan kan hanya proyek RTH saja, kok bisa tiba tiba bisa muncul pembuatan tugu, yang kemudian dilakukan penambahan dana sebesar Rp 425 juta. Pada diperencanaan tidak ada pembangunan dan juga penambahan anggaran," kata Waruwu, dalam persidangan lanjutan, Selasa (8/5/18) sore.

Penambahan pembangunan (pembuatan tugu) dan penambahan anggaran bisa Yang Mulia, dan itu sudah diatur di Keppres," kata Tri.

Hakim Waruwu pun mulai meradang, mendengar hal itu ada aturannya di Keppres.

" Keppres yang mana yang bisa mengatur tentang hal itu," tanya Waruwu.

Setelah diperlihatkan dokumen dokumen yang dibawa saksi. Ternyata penambahan pembangunan tugu serta anggaran yang diluar perencanaan tidak ada.

Saksi tampak kewalahan dan berkucur keringat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kemudian merminta kepada saksi untuk mencari Keppres yang bisa mensahkan itu dan dapat diperlihat pada sidang besok.

" Jangan saudara asal jawab saja dan sok tau tentang Keppres yang bisa mengaturnya," kata Waruwu.

Usai mendengarkan keterangan saksi Tri. Jaksa penuntut kemudian menghadirkan saksi berikutna yaitu, Nurul Ikhsan, Kasubag layanan pengadaan barang dan jasa.

Seperti diketahui, Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PUPR Riau, Yuliana J Baskoro, kontraktor pelaksana dan Rinaldi Mugni. Dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau.

Pembangunan tugu integritas dan RTH bersumber dari dana APBD Pemprov Riau. Dianggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar