Pencarian

DJP Pastikan Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh 22 Marketplace

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:02:31 WIB
DJP Pastikan Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh 22 Marketplace
DJP pastikan pedagang omzet di bawah Rp500 juta bebas PPh 22 marketplace.

LINKARFAKTA.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan ini menyertai pemberlakuan pemungutan pajak melalui empat platform marketplace yang dimulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai penyederhanaan administrasi, bukan pengenaan pajak baru bagi pedagang.

"Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun tetap tidak dikenai PPh Pasal 22 ini," ujar Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor.

Ambang Batas Rp500 Juta untuk Pedagang Kecil

Ketentuan ambang batas Rp500 juta berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha melalui marketplace. Selama peredaran bruto tahunan tidak melampaui angka tersebut, pedagang tidak akan menghadapi pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform.

Bimo menyebut dua ketetapan ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah tetap memperhatikan kondisi pedagang kecil sembari memastikan pemungutan pajak berjalan tertib dan adil.

Perlakuan setara antara kegiatan usaha online dan offline menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang mekanisme ini.

PPh 22 yang Dipungut Platform Bisa Jadi Kredit Pajak

Bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut platform dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh terutang pada akhir tahun. Mekanisme ini memungkinkan pajak yang telah dipungut berfungsi sebagai kredit pajak dalam penghitungan SPT PPh.

"Kemudian selain PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform, selain itu ya PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh platform itu bisa menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum di dalam penghitungan SPT-PPHnya," ucap Bimo.

Empat Marketplace Mulai Memungut 1 Oktober 2026

Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem masing-masing platform.

Masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha turut menjadi dasar keputusan tersebut. Bimo menyatakan kebijakan ini telah dipersiapkan dan didiskusikan bersama pelaku marketplace sejak 2025.

DJP menyebut pemungutan melalui marketplace dirancang untuk menghindari beban administrasi baru yang tidak diperlukan, baik bagi platform maupun pedagang.

"Tentu kita juga menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan baik bagi marketplace maupun bagi pelaku usaha. Tujuannya tentu memastikan bahwa antara marketplace dan pelaku usaha kita bisa betul-betul memberikan kepastian hukum, memberikan pelayanan kebijakan yang lebih baik, yang lebih sederhana tanpa menimbulkan beban administrasi baru yang tidak perlu," ujar Bimo.

Bukan Pajak Baru, Hanya Mekanisme Pemungutan

Bimo menegaskan kebijakan PPh Pasal 22 marketplace bukan pengenaan pajak baru maupun penambahan tarif pajak bagi pedagang. Aturan ini mengubah mekanisme pemungutan melalui platform agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan pasti.

"Kebijakan ini (PPh 22 marketplace) bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan mengatur mekanisme pemungutan melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan pasti," tegasnya.

Bagi pelaku bisnis digital dan investor startup, kepastian perlakuan pajak antara kanal online dan offline menjadi sinyal penting. Platform marketplace kini berperan sebagai pemungut pajak, sementara pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap terlindungi dari pemungutan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks