LINKARFAKTA.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang online di marketplace berlaku 1 Oktober 2026. Empat platform besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dinyatakan sudah siap mengimplementasikan aturan tersebut setelah melalui uji coba sistem sejak tahun lalu.
Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9). Menurut Bimo, seluruh pihak yang terlibat dalam skema pemungutan pajak ini telah menyelesaikan tahap persiapan teknis.
"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo, dikutip Detikfinance.
Empat Platform yang Mulai Memungut Pajak
Ada empat marketplace yang akan memungut pajak penghasilan bagi para merchant-nya per 1 Oktober 2026. Keempatnya merupakan platform dengan basis pengguna terbesar di Indonesia.
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Bimo menyebut proses persiapan keempat platform itu sudah berjalan sejak tahun lalu, mencakup uji coba sistem dan stabilisasi. "Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," ujarnya.
Alasan Penundaan Sebelumnya
Kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang untuk berlaku lebih awal, namun ditunda oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo menyebut penundaan diambil untuk memastikan kesiapan teknis seluruh pihak lebih matang sebelum aturan diaktivasi.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," kata Bimo.
Purbaya sendiri pernah menyatakan penundaan dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Saat itu ia menyebut kebijakan baru akan diterapkan setelah sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan, termasuk pertumbuhan ekonomi.
"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," papar Purbaya pada Agustus lalu.
Apa Artinya bagi Seller dan Platform
Bagi pedagang online di keempat platform tersebut, pemungutan PPh berarti ada potongan pajak atas penghasilan yang diterima dari transaksi jual-beli. Skema ini menjadikan marketplace sebagai pihak yang memungut, mirip peran pemotong pajak di sektor formal.
DJP menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaannya. Uji coba sistem atau sandbox bersama platform digital telah dilakukan sejak tahun lalu, sehingga penarikan PPh seller online melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober diharapkan berjalan lancar.
Bagi pelaku usaha di marketplace, masa transisi ini menjadi momen untuk menyesuaikan pembukuan dan pemahaman kewajiban pajak. Sementara bagi platform, kesiapan sistem pemungutan otomatis menjadi kunci agar arus transaksi tidak terganggu.