Pencarian

Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jumat 25 September 2026: Cek Lokasi di 13 Provinsi

Kamis, 24 September 2026 • 23:17:32 WIB
Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jumat 25 September 2026: Cek Lokasi di 13 Provinsi
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di unit SIM Keliling pada Jumat, 25 September 2026.

JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Pelayanan SIM Keliling di berbagai daerah tetap berjalan pada Jumat, 25 September 2026, sebagai bagian dari layanan rutin kepolisian setempat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.

Keberadaan unit SIM Keliling di berbagai daerah membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas pusat, sekaligus mempercepat proses karena jumlah pemohon per lokasi biasanya lebih sedikit.

Rangkuman Jadwal SIM Keliling Jumat, 25 September 2026

Provinsi (Kota)Jam & LokasiSumber
Aceh (Banda Aceh)Jumat: 09.00-11.30 WIB, di titik SIM Keliling Satpas Polresta Banda Acehastraotoshop.com
Sumatera Selatan (Palembang)Jumat Pagi: 08.00-11.30 WIB dan Jumat Siang: 13.00-15.00 WIB, tersebar di 3 titik layanan kota Palembangdetik.com (Sumbagsel)
Jambi (Jambi)Jumat: 09.00-11.00 WIB, unit SIM Keliling Ditlantas Polda Jambiakun Instagram resmi Ditlantas Polda Jambi
Kepulauan Riau (Batam)Senin-Jumat, Gerai SIM Keliling Mal Nagoya Hill (termasuk Jumat 25 September)verifikasi jadwal mingguan gerai Nagoya Hill
Sulawesi Tengah (Palu)Jumat, 25 September 2026 di Kotaraya (Kab. Parigi Moutong); layanan Kota Palu Senin-Jumat 09.00-14.00 WITA di Jalan Tanggul Dakoakun Instagram resmi Satlantas & Antara Sulteng
Kalimantan Timur (Balikpapan)Jumat-Sabtu: 09.00-11.00 WITAastraotoshop.com
Kalimantan Barat (Pontianak)Jumat: 08.00-11.00 WITA, unit SIM Keliling Polresta Pontianakakun Instagram resmi @satlantas_pontianak
Bali (Denpasar)Jumat, 25 September 2026, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar mulai pukul 09.00 WITAbaliportalnews.com dan tribunnews.com
NTB (Mataram)Unit Gerai SIM Mal Pelayanan Publik (MPP) Senin-Jumat; Unit Gerai Blok M Square Senin-Sabtu 10.00-14.00 WIBakun Facebook resmi Ditlantas Polda NTB
NTT (Kupang)setiap Jumat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota KupangPolresta Kupang Kota
Jawa Tengah (Semarang)SATPAS 1421 Kota Lama Semarang Jumat: 08.00-11.00 WIB; Pasar Suruh Jumat: 17.00-20.00 WIBppid.semarangkota.go.id dan auto2000.co.id
Jawa Barat (Bandung)Jumat, 25 September 2026, di MCD Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandungdetik.com Jabar
Yogyakarta (Sleman)Satpas Polresta Sleman Senin-Jumat: 08.00-11.00 WIBakun Instagram resmi Satpas Polresta Sleman

Jadwal di atas merupakan hasil verifikasi dari sumber resmi masing-masing wilayah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Warga di luar kota-kota tersebut disarankan mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas/Ditlantas Polda setempat.

Syarat Umum Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan Nasional

  • SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)

Tips Sebelum Datang ke Lokasi

  • Warga berbagai daerah disarankan datang lebih awal dari jam buka layanan karena kuota harian biasanya terbatas dan biasanya ramai menjelang jam tutup.
  • Siapkan uang tunai secukupnya untuk biaya penerbitan di lokasi SIM Keliling berbagai daerah, karena tidak semua titik layanan menyediakan mesin EDC atau pembayaran non-tunai.

FAQ Seputar SIM Keliling

Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling berbagai daerah?
Tergantung lokasi — sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran non-tunai, namun sebagian lain masih mengharuskan tunai, jadi sebaiknya siapkan uang tunai secukupnya.

Apa yang terjadi jika berkas tidak lengkap saat datang ke SIM Keliling berbagai daerah?
Petugas biasanya akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu dan kembali lagi di jadwal layanan berikutnya.

Apakah anak di bawah umur bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling berbagai daerah?
SIM hanya bisa diperpanjang oleh pemegang SIM yang sah sesuai KTP, dan usia minimal kepemilikan SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (17 tahun untuk SIM C dan A).

Apakah ada denda jika SIM sudah telat diperpanjang di berbagai daerah?
Tidak ada denda administratif khusus, namun jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.

Informasi jadwal ini bisa dibagikan ke kerabat atau rekan kerja di daerah masing-masing yang mungkin belum tahu SIM Keliling beroperasi hari ini.

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks