Pencarian

Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Hari Ini, Ini Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan C

Rabu, 23 September 2026 • 00:59:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Hari Ini, Ini Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan C
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C pada program SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat.

JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Perpanjangan SIM A dan C untuk warga Cimahi dan Kabupaten Bandung kembali dilayani melalui program SIM Keliling pada hari ini. Di Cimahi, layanan dibuka di Cimahi Mall Pintu Barat, sementara di Kabupaten Bandung tersedia di Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Seluruh layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.

Kepolisian Resor Cimahi mengoperasikan layanan SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat. Jam pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat dan Sabtu pendaftaran ditutup lebih awal, pukul 10.00 WIB.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon tidak bisa mengurus penerbitan SIM baru maupun peningkatan golongan di lokasi keliling ini.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Cimahi?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku. Selain itu, siapkan KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) beserta fotokopinya.

Dua dokumen kesehatan juga menjadi syarat wajib. Pertama, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Kedua, sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi sesuai Perpol No. 5/2021.

Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM kedaluwarsa. Pemohon disarankan tidak menunda hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang.

Penyandang Disabilitas Pengguna Alat Bantu Dengar Tetap Dilayani

Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Ketentuan ini memastikan layanan kepolisian tetap inklusif bagi seluruh pemohon yang kompeten berkendara.

Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Polresta Bandung membuka layanan SIM Keliling di dua titik pada hari yang sama. Lokasi pertama berada di Kantor Kecamatan Ciparay, lokasi kedua di The Great Ebod Jaya Cimaung.

Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Sama seperti di Cimahi, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bandung

Pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku dan KTP asli atau SUKET beserta fotokopinya. Surat keterangan sehat dari dokter juga menjadi syarat, mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, tes tidak buta warna, dan hasil tes psikologi.

Perpanjangan dapat dilakukan hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Warga yang masa berlaku SIM-nya tersisa kurang dari dua pekan disarankan segera memanfaatkan jadwal ini.

Kenapa Perpanjangan SIM Tidak Bisa Ditunda?

SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru dengan prosedur yang lebih panjang, termasuk ujian teori dan praktik.

Karena itu, mengecek tanggal masa berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi layanan menjadi langkah penting. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan satu kali kunjungan.

Layanan SIM Keliling ini bersumber dari jadwal resmi Satumedia.id untuk wilayah Cimahi dan Polresta Bandung untuk wilayah Kabupaten Bandung. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota harian biasanya terbatas dan pendaftaran ditutup sesuai jam yang ditentukan.

Lokasi SIM Keliling 23 September 2026

LokasiJamLayanan
Cimahi Mall Pintu Barat08.00 WIB s.d. selesaiPerpanjang SIM A & C
Kec. Ciparay & The Great Ebod Jaya Cimaung (Kab. Bandung)08.00-11.00 WIBPerpanjang SIM A & C

Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum SIM kedaluwarsa.

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks