Pencarian

Jadwal SIM Keliling 15 September 2026 di Bandung dan Bekasi, Cek Syarat dan Biayanya

Senin, 14 September 2026 • 23:29:01 WIB
Jadwal SIM Keliling 15 September 2026 di Bandung dan Bekasi, Cek Syarat dan Biayanya
Dua bus SIM Keliling disiagakan di Kota Bandung pada 15 September 2026.

JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026, sementara warga Kota Bekasi bisa dilayani di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Warga Banten diimbau mengecek lokasi secara mandiri karena jadwal di wilayah itu berpindah mengikuti kecamatan.

Dua bus SIM Keliling disiagakan di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026. Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, Bandung. Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.

Warga Kabupaten Bandung mendapat titik layanan terpisah di Cicalengka. Jadwalnya lebih singkat, yakni pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara itu, Kota Bekasi membuka layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.

Jadwal rutin Bekasi di Jatiasih berlangsung setiap hari Selasa. Layanan SIM Keliling di seluruh titik tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tidak dilayani lewat bus keliling.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di Bus Keliling

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. e-KTP asli beserta fotokopi juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditinggalkan.

Dua dokumen tambahan yang diperlukan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau dilakukan langsung di lokasi. Tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan.

Ada satu hal yang perlu diperhatikan pemohon. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling.

Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Prosedur dan antreannya berbeda dari perpanjangan biasa, sehingga waktu pengurusan bisa lebih panjang.

Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, tarif resminya Rp 80.000. Adapun SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.

Nominal tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi. Kedua komponen itu dibayarkan terpisah di lokasi, tergantung penyedia layanan yang bekerja sama dengan kepolisian.

Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya. Sebab, biaya di luar PNBP bisa berbeda antar titik layanan.

Warga Banten Diminta Cek Jadwal Mandiri

Wilayah Banten tidak masuk dalam jadwal tetap 15 September 2026. Warga Serang, Cilegon, dan Tangerang diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Lokasi SIM Keliling di Banten berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Aplikasi SINAR Korlantas menjadi kanal alternatif untuk memantau jadwal terbaru.

Pola mobilitas ini membuat jadwal di Banten tidak bisa dipatok untuk periode panjang. Warga yang hendak memperpanjang SIM sebaiknya memastikan lokasi sehari sebelum kedatangan.

Antisipasi Antrean di Titik Padat

Dua titik di Kota Bandung umumnya ramai sejak pagi. Pemohon yang datang mendekati jam tutup berisiko tidak terlayani karena kuota harian terbatas.

Membawa fotokopi lengkap mempercepat proses verifikasi di meja pendaftaran. Kesalahan dokumen menjadi penyebab utama pemohon harus kembali di hari lain.

Layanan SIM Keliling menjadi pilihan karena lebih dekat ke permukiman. Namun keterbatasan unit dan jam operasional membuat warga tetap perlu datang lebih awal.

Untuk memastikan jadwal tidak berubah, pemohon bisa memantau kanal resmi Satlantas masing-masing wilayah. Perubahan lokasi biasanya diumumkan beberapa hari sebelum pelaksanaan.

Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.0408.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungCicalengka08.00 – 11.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Komsen Jatiasih08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks