Pencarian

OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imipas Kini Terintegrasi untuk Urus Izin TKA

Rabu, 09 September 2026 • 19:45:02 WIB
OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imipas Kini Terintegrasi untuk Urus Izin TKA
Berikut adalah 3–5 caption foto berita yang sesuai dengan permintaan Anda:

JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menyatukan sistem perizinan tenaga kerja asing di Indonesia ke dalam satu ekosistem digital. Kebijakan strategis antarlembaga ini diumumkan secara serentak pada Selasa 9 September 2026.

Langkah penyatuan ini menyasar efisiensi birokrasi lintas kementerian. Pemohon izin tenaga kerja asing kini tak lagi harus berhadapan dengan sekat pemisah antaraplikasi pemerintah.

Sebelum integrasi berjalan, pemohon diwajibkan menginput data berulang kali pada kanal yang terpisah. Kondisi tersebut memicu hambatan administratif berkepanjangan.

Pemerintah memangkas kerumitan birokrasi tersebut. Tiga sistem utama milik kementerian kini saling terhubung langsung secara digital.

Fungsi Teknis Tiga Platform yang Terhubung

Tiga platform digital pemerintah kini resmi disatukan demi mempermudah arus data perizinan tenaga kerja asing. Masing-masing aplikasi tetap mengemban fungsi teknis spesifik sesuai sektornya:

  • OSS (Online Single Submission): Platform milik Kementerian Investasi ini menjadi gerbang utama penanaman modal dan legalitas berusaha, termasuk memverifikasi kebutuhan awal investasi perusahaan.
  • SIAPkerja: Sistem milik Kementerian Ketenagakerjaan ini memproses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing serta kelayakan kualifikasi profesi.
  • All Indonesia Imipas: Portal milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menangani penerbitan visa, izin tinggal terbatas, hingga pengawasan keimigrasian di lapangan.

Ketiga sistem tersebut kini bertukar data secara otomatis. Satu input data langsung terbaca di sistem kementerian lainnya tanpa verifikasi manual yang lambat.

Kewenangan Lembaga Tetap Berjalan Mandiri

Integrasi teknologi ini tidak menghapus atau mengurangi kewenangan yang dimiliki masing-masing kementerian. Tiap instansi tetap memegang kendali penuh atas evaluasi izin sesuai regulasi sektoralnya.

Kementerian Investasi tetap memegang kendali atas izin usaha dan komitmen investasi modal. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan tetap berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja tenaga asing.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga tetap berhak menyeleksi izin masuk serta mobilitas orang asing. Perubahan mendasar terletak pada jalur lalu lintas data yang kini tersambung tanpa jeda.

Efisiensi Administrasi dan Pengawasan Investasi

Kementerian Ketenagakerjaan menilai keterhubungan sistem ini membawa dampak ganda bagi tata kelola ketenagakerjaan nasional. Layanan publik menjadi lebih cepat, sekaligus mekanisme kontrol berjalan lebih presisi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan tujuan integrasi ini: "Platform diintegrasikan...dengan bagaimana kita memperbaiki layanan, itu satu sisi bagi kami ini juga memberikan manfaat untuk kita melakukan monitoring."

Integrasi ini juga menyajikan gambaran utuh data tenaga kerja asing yang terkait langsung dengan realisasi investasi. Kebijakan ini memperkecil ruang gerak administrasi yang kerap terhambat akibat silo birokrasi.

Kolaborasi antarinstansi ini diposisikan sebagai langkah konkret memperkuat iklim usaha nasional tanpa melonggarkan fungsi kepatuhan hukum. Pemerintah ingin memastikan setiap investasi terpantau akurat sejak pendaftaran hingga operasional tenaga kerja.

Menutup penjelasannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan: "Ini adalah satu bukti bahwa kita berbagai kementerian, kita bersinergi, berkolaborasi."

3 Platform yang Diintegrasikan

PlatformKementerian
OSS (Online Single Submission)Kementerian Investasi
SIAPkerjaKementerian Ketenagakerjaan
All Indonesia ImipasKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: “Platform diintegrasikan...dengan bagaimana kita memperbaiki layanan, itu satu sisi bagi kami ini juga memberikan manfaat untuk kita melakukan monitoring.” Ia menambahkan: “Ini adalah satu bukti bahwa kita berbagai kementerian, kita bersinergi, berkolaborasi.”

Integrasi ini tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian — tiap kementerian tetap menjalankan fungsi perizinan sesuai ranahnya, hanya datanya kini saling terhubung untuk memperbaiki proses perizinan, monitoring investasi, dan mengurangi hambatan administratif antarlembaga.

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks