TANGERANG SELATAN — Aksi kriminal yang terjadi di depan Alun-Alun Pamulang pada Minggu (6/9) sekitar pukul 03.17 WIB berakhir dengan diamankannya tiga orang tersangka. Mereka adalah M (28), PT (21), dan MAH (25), yang merupakan warga Kecamatan Ciputat Timur.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, korban yang tengah melintas seorang diri di Jalan Siliwangi didekati oleh empat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor melawan arah. Teguran korban atas aksi tersebut memicu kemarahan para pelaku.
Berawal dari Teguran, Korban Lalu Dikeroyok dan Dibacok
Kronologi bermula saat korban berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi empat orang tersebut. Korban yang merasa terganggu lantaran kendaraan pelaku melaju melawan arah, langsung menegur pengendara sepeda motor itu.
“Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?” ujar Galuh menirukan perkataan pelaku M saat membalas teguran korban.
Korban yang tidak terima dengan jawaban tersebut berbalik arah dan mendatangi rombongan pelaku. PT dan MAH yang saat itu berada di atas sepeda motor langsung turun dan mengeroyok korban dengan tangan kosong. Tak lama berselang, M ikut turun sambil mengeluarkan sebilah arit yang disimpan di balik bajunya.
Pelaku M kemudian membacok korban sebanyak tiga kali dengan sasaran bagian kepala. Korban yang berusaha menangkis serangan itu mengalami luka serius pada jari kelingking tangan kanannya.
Pelacakan Ponsel Korban yang Masih Menyala Menuntun Polisi ke Pelaku
Setelah korban terjatuh, ponsel miliknya terlepas dan langsung diambil oleh M. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri, namun polisi bergerak cepat dengan melacak sinyal ponsel korban yang masih dalam kondisi menyala.
Hasil pelacakan mengarah ke Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Petugas yang bergerak ke kawasan Gang Bacang menemukan ponsel korban di depan rumah M, namun pelaku utama tersebut tidak berada di tempat.
Dalam penyelidikan itu, polisi lebih dahulu mengamankan PT. Petugas juga menyita satu bilah arit yang disimpan di balik pakaiannya. M akhirnya berhasil dibekuk saat berada di jalan menuju rumahnya, dan petugas menemukan satu bilah arit lain yang sebelumnya sempat dibuang oleh M.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhamad mengakui bahwa arit tersebut merupakan senjata yang digunakan Muzakar untuk membacok korban,” ungkap Galuh.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Para Pelaku
MAH, pelaku ketiga, juga berhasil diamankan di kawasan Gang Bacang setelah dilakukan pencarian lanjutan oleh petugas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bilah arit, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler Vivo Y12s warna cokelat milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pamulang. Mereka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 KUH Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.