Ekonomi

Disnaker Pekanbaru Terima Belasan Pengaduan dari Karyawan Swasta yang Belum Terima THR

news-details
Ekonomi
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sudah menerima 13 pengaduan dari karyawan swasta yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Informasi ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (12/3/2026).

"Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima," ungkap Abdul Jamal.

Disampaikannya, belasan aduan yang diterima tesebut sudah mulai ditindaklanjuti. Tahap awal, Disnaker melalui tim yang dibentuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR karyawan sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Paling lambatnya, itu kan sampai H-7 (Idul Fitri)," jelas Abdul Jamal.

Bagi perusahaan swasta yang tidak membayarkan THR karyawan, perusahaan bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi merahnya itu (terakhir) H-7. Kalau sekarang masih diingatkan supaya cepat (dibayarkan). H-7, itu tidak ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawan," ucap Jamal.

Disebutkannya, bagi karyawan swasta yang belum dibayarkan THR, mereka bisa membuat aduan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah.

Pengaduan juga bisa secara online melalui laman https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

"Pengaduan THR ini kita buka sampai hari H (Idul Fitri)," tutup Jamal.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar