Linkarfakta.com,Pekanbaru - Hingga Desember 2024, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mendata sebanyak 117 koperasi sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Sampai dengan Desember ini, koperasi yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan itu sebanyak 117 koperasi," kata Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, Kamis (19/12/2024).
Djelaskan Sarbaini, pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.
Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.
RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).
Untuk itu, Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini mengingatkan pengurus koperasi agar melaksanakan RAT.(LF/03)