Linkarfakta.com,Pekanbaru - Denda pelaku usaha di Kota Pekanbaru yang melanggar aturan PPKM Level 4 rata-rata sebesar Rp500 ribu. Baik itu tempat usaha besar, maupun tempat usaha kecil.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan besaran sanksi denda itu sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi (walau tempat usahanya besar)," kata Walikota, Jumat (6/8/2021).
Ia juga mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan atau Prokes. Kata dia, pemerintah membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal," jelasnya.(LF*)