PEKANBARU - Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri mengungkapkan bahwa tahun ini gaji Aparatur Sipil Negara Pemko Pekanbaru naik sebesar lima persen dari gaji pokok. Namun untuk penerapan ya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis dari Kementrian Keuangan.
"Alhamdulillah, Mulai Januari 2019, gaji ASN Naik sebesar lima persen dari gaji pokoknya," ungkap Kabid Perben BPKAD, Basri usai melaksanakan sholat Asyar berjamaah di mesjid Nursalim Pemko Pekanbaru, Kamis (10/1/2019).
Dijelaskannya, kenaikan gaji sebesar lima persen ini tidak bisa langsung dirasakan pada bulan ini. Tapi ASN mesti menunggu petunjuk teknis dari Kementrian keuangan dan PP.
"Biasanya jika tidak ada kendala penerapan ya dilakukan pada April 2019. Jadi pembayaran Januari hingga maret akan di rapel," jelas Basri lagi.
Lanjut, Basri menambahkan dengan adanya kenaikan sebesar lima persen ini, ada peningkatan dana alokasi umum (DAU) Kota Pekanbaru bertambah sebesar Rp 70 Milyar. (link)