Linkarfakta.com,Pekanbaru - Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Pekanbaru menyarankan agar OPD melakukan perubahan atau pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) yang baru.
Tujuh OPD yang disarankan untuk merevisi Perwako diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem, Bagian Organisasi.
Diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, untuk Dinkes terkait Perwako tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tahun 2017.
"Untuk ini agar dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan," jelas Edi Susanto, Selasa (5/9/2023).
"Kemudian terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di kota Pekanbaru. Ini aturan Tahun 2017. Agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Termasuk semua peraturan walikota yang mengatur pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, disarankan agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD," jelasnya.
Lanjut Edi Susanto, DLHK terkait pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemungutan pelayanan retribusi persampahan atau kebersihan dari Walikota Kepada DLHK.
"Itulah diantaranya yang kita berikan saran agar dilakukan perubahan atau pembentukan produk hukum baru. Ada Dinkes, DLHK, Disnaker, Bapenda Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem dan Bagian Organisasi," terang Edi Susanto.(Linkarfakta.com/03)