Pekanbaru

Warga yang Terjaring Buang Sampah Sembarangan Bertambah

news-details
Pekanbaru
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di tahun 2020 bertambah. Sebelumnya ada 47 warga yang terjaring buang sampah sembarangan, kini bertambah menjadi 57 orang.

Informasi ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Sekretaris DLHK, Azhar kepada media.

Dikatakan Azhar, dari 57 warga, 29 di antaranya sudah membayar sanksi denda masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka kita tahan sementara sampai denda dilunasi," ungkap Azhar Jumat (20/3/2020) pagi.

Disampaikan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," jelasnya.

Berdasarkan aturan di atas terang Azhar, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru dikarenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di blokir sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(LF2)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar