Pekanbaru

Jika Membandel, Rumah Makan Buka Selama Ramadan akan Ditutup

news-details
Pekanbaru
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru sampaikan instruksi walikota terkait jam operasional tempat usaha selama ramadan.Linkarfakta

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Setelah diterbitkannya Instruksi Walikota Pekanbaru terkait pengaturan operasional tempat usaha, seperti hiburan, rumah makan, restoran dan kedai kopi, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru langsung bergerak menyebarkan instruksi tersebut kepada pelaku usaha.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (8/5/2019) siang mengatakan, penyebaran instruksi walikota ini dilakukan terhitung hari pertama bulan ramadan 1440 H.

"Kegiatan ini sudah tiga hari sejak Senin. Sasarannya pedagang, seperti KFC, Holland Bakery, tempat hiburan, warnet, pijat, bilyard, gelper, mall, salon dan lain-lain, sesuai instruksi walikota. Tempatnya di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," ungkap Agus Pramono lewat pesan elektronik.

Untuk sanksi tegas dikatakan Agus Pramono, apabila pelaku usaha sudah mengetahui adanya instruksi dan tetap membandel, pihaknya akan menutup tempat tersebut.

"Kita sekalian mengimbau untuk tutup. Kalau rumah makan yang buka diminta untuk tutup. Kalau mau buka, urus spanduk non muslim di DPMPTSP. Kita akan terus mensosialisasikannya. Kegiatan ini kita mulai dari pagi sampai sore. Kalau sudah dikasih edaran, kalau membandel akan dipaksa tutup," ujar Agus Pramono.

Diberitakan sebelumnya, usai mengadakan pertemuan dengan pengusaha hiburan dan hotel diruang Multi Media, Jumat (3/5/2019).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.

Ada sembilan poin pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.

Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Poin kedua, khusus bagi restoran yang merupakan fasilotas hotel dan pusat perbelanajaan bisa buka selama Ramadan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar