LINKARFAKTA.COM — Keluhan ini mencuat di tengah keresahan warga yang kerap mengantre panjang saat membeli BBM, namun mendapati stok habis. Sementara itu, pengendara atau pembeli yang membawa jeriken dalam jumlah banyak justru disebut bisa mendapatkan pasokan. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.
"Kalau masyarakat umum antre panjang, kadang dibilang habis. Tetapi yang membawa jeriken banyak justru bisa mendapatkan BBM. Kami berharap ini diperiksa supaya semuanya jelas," ujarnya kepada media, Kamis (27/8/2026).
Apa yang Diminta Warga untuk Diperiksa?
Warga meminta Polres Melawi, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke SPBU 66.06.24 Batu Nanta. Fokus pemeriksaan yang mereka harapkan meliputi rekaman CCTV, data transaksi penyaluran, serta dokumen rekomendasi yang menjadi syarat pembelian BBM menggunakan jeriken.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai prosedur atau justru melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya.
Aturan Pengisian BBM Pakai Jeriken
Perlu dipahami, penggunaan jeriken tidak serta-merta dianggap pelanggaran. Legalitasnya ditentukan oleh beberapa faktor: jenis BBM yang dibeli, peruntukannya, kategori konsumen, serta kelengkapan dokumen rekomendasi yang dipersyaratkan.
Ketentuan pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal 55 UU Migas memuat ancaman hukuman bagi pelanggar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur soal penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Namun, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Data lengkap mengenai jenis BBM yang diisikan ke jeriken, jumlah pembelian, dan keberadaan surat rekomendasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pengelola SPBU.