OJK Targetkan Porsi Pinjol ke Sektor Produktif Tembus 70% pada 2028, Bunga Dibedakan

Pembeda bunga pinjaman produktif dan konsumtif menjadi strategi OJK untuk mendorong porsi pinjol ke sektor produktif.
Penulis: Farah
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:21:01 WIB

LINKARFAKTA.COM — Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengakui target itu tidak mudah dicapai. Pasalnya, realisasi penyaluran pinjaman ke sektor produktif saat ini baru berada di kisaran 30%.

"Memang tidak mudah, apalagi kalau melihat realisasinya yang kini masih 30 persen," ujarnya kepada wartawan di Lombok, Kamis (27/8) malam.

Insentif Bunga Lebih Murah untuk Pinjaman Produktif

Untuk menarik minat penyelenggara pinjol menyalurkan dana ke sektor produktif, OJK telah menerbitkan aturan yang membedakan besaran suku bunga antara pinjaman produktif dan konsumtif. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen kunci untuk mendorong pergeseran penyaluran dana.

Dalam aturan terbaru, batas maksimal suku bunga pinjaman harian untuk sektor produktif ditetapkan lebih rendah dibandingkan sektor konsumtif. Untuk pinjaman produktif dengan tenor kurang dari enam bulan, bunga dibatasi 0,275% per hari. Sementara itu, untuk seluruh tenor, batas maksimal bunga pinjaman produktif adalah 0,1%.

Sebagai perbandingan, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari enam bulan, OJK masih mematok batas bunga harian sebesar 0,3%. Selisih ini diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan pembiayaan dari platform pinjol.

Mekanisme Pasar dan Evaluasi Berkala

Agusman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan regulator terhadap pengembangan sektor produktif sejak awal. Namun, ia juga menyadari bahwa ada mekanisme pasar yang berjalan di industri, sehingga target 70% perlu dievaluasi secara berkala.

"Dari awal kita sudah berpihak benar (agar pindar tersalur ke sektor produktif), tapi ada mekanisme pasar. Makanya kita akan evaluasi, bisakah target 70 persen itu bisa dicapai," kata Agusman.

Peta jalan atau roadmap yang disusun OJK ini menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan model bisnisnya. Regulator tampaknya tak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga insentif regulasi yang terukur untuk mengubah komposisi penyaluran dana di industri pinjol.

Bagi pelaku industri, kebijakan ini berarti penyesuaian strategi penyaluran dan penilaian risiko. Sementara bagi pelaku UMKM, skema bunga yang lebih rendah berpotensi menjadi alternatif pembiayaan modal kerja yang lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.

Reporter: Farah