Pilkades Serentak Kabupaten Semarang Digelar 3 Gelombang, 140 Desa Mulai Coblos 14 Desember 2026
UNGARAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang memetakan pelaksanaan Pilkades serentak bakal berlangsung dalam tiga tahap hingga 2030. Tahap pertama yang diikuti 140 desa dijadwalkan mencoblos pada 14 Desember 2026, disusul 44 desa pada 2027 dan 24 desa sisanya pada 2030.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Suyana mengatakan, dari 140 desa pada gelombang pertama, dua di antaranya menggelar pemilihan antarwaktu (PAW). Pihaknya memilih skema bertahap demi menjaga kesinambungan pemerintahan dan stabilitas di tingkat desa.
Jadwal Pilkades 2026, 2027, dan 2030
Pembagian gelombang ini merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan kepala desa yang tidak serentak. Pada 2027, sebanyak 44 desa menyusul menggelar pemilihan, termasuk dua desa yang masih menunggu hasil musyawarah desa untuk PAW.
"Tahun 2026 ini ada 140 desa yang akan menggelar Pilkades, termasuk dua di antaranya menggelar Pemilihan Interim atau PAW. Rencananya digelar tanggal 14 Desember tahun 2026 ini," ujar Suyana, Kamis (27/8/2026).
TPS Berbasis Dusun, Satu Desa Minimal Tiga Titik
Dispermasdes bersama jajaran camat kini tengah menghitung kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022, pemungutan suara menggunakan sistem berbasis dusun dengan minimal tiga TPS per desa.
Jumlah tersebut tetap menyesuaikan jumlah pemilih dan kondisi geografis. Satu TPS direncanakan menampung sekitar 600 pemilih, dan jika satu dusun memiliki lebih dari 1.000 pemilih, TPS akan dipecah.
"Nanti setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Dan kita perkirakan nanti totalnya akan ada sekitar 900 TPS," kata Suyana.
Forkopimda Siapkan Pengamanan Berlapis dan Deklarasi Damai
Antisipasi potensi kerawanan mulai disiapkan Pemkab Semarang dengan menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengawasan bakal melibatkan kelompok kerja (Pokja) tingkat kabupaten dan kecamatan, panitia desa, serta unsur TNI, Polri, dan Kesbangpol.
Selain pengamanan, Ketua Hamong Projo Kabupaten Semarang mengusulkan deklarasi damai yang ditujukan kepada setiap calon kepala desa. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah selama tahapan pilkades berlangsung.
"Semuanya mendukung, dari Forkopimda, Pokja Kabupaten, Pokja Kecamatan, hingga panitia desa. Dari Polri, TNI, dan Kesbangpol dengan timnya juga akan mem-backup kami," tegas Suyana.
Pemkab Masih Menunggu Aturan Teknis dari Kemendagri
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan pelaksanaan Pilkades serentak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Meski demikian, Pemkab masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur teknis pelaksanaan secara lebih rinci.
Untuk gelombang kedua dan ketiga, tanggal pasti pemungutan suara belum ditetapkan dan menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.