Kemenkeu Percepat Aturan Biaya Kargo Udara, Soroti Duplikasi JASPER dan JASTER

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Gedung Djuanda I, Jakarta, untuk membahas hambatan biaya logistik kargo udara.
Penulis: Rendra
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:01:31 WIB

LINKARFAKTA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Gedung Djuanda I, Jakarta, untuk membahas hambatan biaya logistik yang dikeluhkan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO). Pemerintah menilai persoalan ini krusial karena struktur biaya yang tidak efisien berimplikasi langsung pada harga barang di masyarakat, terutama di wilayah timur Indonesia.

ASPERINDO mengadukan dua persoalan utama. Pertama, pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) yang dinilai berlapis. Kedua, perbedaan standar perhitungan berat volumetrik antar-maskapai yang memicu kenaikan biaya hingga 20 persen.

Duplikasi Biaya yang Membebani Rantai Pasok

Menurut ASPERINDO, biaya JASPER dan JASTER dikenakan di atas struktur biaya terminal kargo yang sebenarnya sudah mencakup jasa Regulated Agent (RA). Asosiasi menilai penambahan komponen ini berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang telah berjalan, sehingga menambah beban dalam rantai pasok logistik nasional.

Purbaya menegaskan penataan ini menjadi prioritas karena menyangkut konektivitas antarwilayah. "Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Pemerintah kemudian meminta Kementerian Perhubungan mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha tentang struktur biaya yang sah sejak awal.

Standar Volumetrik Berbeda, UMKM Paling Terdampak

Persoalan kedua yang diadukan adalah perubahan standar perhitungan berat volumetrik. Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai menggunakan angka pembagi 5.000, sementara standar industri sebelumnya memakai pembagi 6.000. Perubahan ini berdampak signifikan pada barang ringan berukuran besar.

Dampaknya, berat tertagih bisa meningkat sekitar 20 persen. ASPERINDO menilai kondisi ini paling memberatkan UMKM dan pelaku e-commerce yang mengandalkan jasa kirim untuk distribusi produk.

Potensi kenaikan biaya ini juga mengancam distribusi ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebab, komponen transportasi merupakan salah satu faktor utama penentu harga barang di daerah terpencil.

Satgas P3M-PPE Telah Menerima 174 Aduan

Persoalan logistik ini masuk dalam mekanisme penanganan hambatan dunia usaha melalui Satgas P3M-PPE. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 174 aduan telah disampaikan, ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi di tingkat eselon I dan II.

Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti kedua aduan tersebut melalui penyusunan regulasi dan sinkronisasi proses bisnis. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan struktur biaya kargo udara yang lebih transparan dan mendukung efisiensi logistik nasional.

Bagi pemerintah, penyelesaian hambatan biaya logistik menjadi bagian dari upaya memperbaiki efisiensi distribusi barang. Bagi pelaku usaha, kejelasan komponen biaya menjadi penting agar biaya pengiriman dapat dihitung secara lebih pasti sejak awal.

Reporter: Rendra