Menteri LH Jumhur Hidayat Tinjau Karhutla di Kampar, Riau: Puji Mitigasi dan Ancam Segel 335 Perusahaan Konsesi Nakal
KAMPAR — Keberhasilan Riau menekan kebakaran hutan dan lahan menjadi sorotan positif di tengah meningkatnya titik api secara nasional. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat secara khusus meninjau lokasi penanganan karhutla di Kabupaten Kampar untuk melihat langsung efektivitas mitigasi yang telah diterapkan.
Dalam kunjungan itu, Menteri LH didampingi tim ahli Prof. Bambang Hero dan Kapolda Riau. Fokus utama peninjauan adalah memastikan upaya pencegahan yang dilakukan sejak awal benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar wacana.
Kunci Sukses Riau: Sekat Kanal, Embung, dan Green Policing
Berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang masih dilanda darurat asap, Riau dinilai berhasil berkat sejumlah langkah mitigasi yang terstruktur. Pembuatan sekat kanal menjadi salah satu kunci untuk menjaga kelembapan lahan gambut agar tidak mudah terbakar.
Selain sekat kanal, pembangunan embung atau kolam retensi air juga gencar dilakukan. Di sisi lain, pendekatan penegakan hukum preventif melalui program green policing turut berkontribusi menekan potensi pembakaran lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lain yang masih kesulitan mengendalikan karhutla. Model mitigasi yang dikembangkan di Riau dinilai adaptif dan bisa direplikasi sesuai kondisi geografis daerah masing-masing.
335 Perusahaan di Sumatra-Kalimantan dalam Pengawasan Ketat
Di tengah apresiasi tersebut, pemerintah tidak mengurangi kewaspadaan terhadap pelaku pembakaran lahan. Saat ini, sebanyak 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api dan tengah diawasi secara ketat.
Menteri LH menegaskan tidak akan segan menindak tegas perusahaan nakal yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahannya. Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main, mulai dari denda, kewajiban pemulihan lahan, hingga ancaman pidana.
Teguran keras ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin konsesi. Pemerintah memastikan tidak ada kompromi bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan bencana asap yang merugikan masyarakat luas.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Perusahaan Nakal?
Proses pengawasan terhadap 335 perusahaan tersebut akan terus diperdalam. Pemerintah akan memverifikasi apakah titik api yang muncul berasal dari aktivitas pembukaan lahan ilegal atau faktor alam.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, proses hukum akan langsung dijalankan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin menjadi opsi terakhir yang siap diterapkan bagi mereka yang tidak patuh pada regulasi lingkungan hidup.