Linkarfakta.com,PEKANBARU - Berkas, beserta dua tersangka pelaku pembunuhan sadis di Perumahan Sakato di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Rabu (17/10/18) pagi,
dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kedua tersangka yang menjalani proses tahap II itu yakni, RH dan Yandi alias Abu Zakaria.
"Setelah menyelesaikan administrasi berkas, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, menunggu proses persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman SH kepada Linkarfakta.com di Kejari Pekanbaru.
Atas perbuatan kedua tersangka ini, kata Aulia, mereka dijerat Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 55, tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama, dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diketahui, Jumat (25/5/2018) lalu, warga Perumahan Sakato di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, geger. Pasalnya, Achmad Syahwan ditemukan tewas dirumah kontrakannya.
Ahmad Syahwan, pemilik kantin di sebuah bengkel itu ditemukan tewas bersimbah darah dengan 14 luka tusukan senjata tajam dibagian leher, punggung dan perutnya hingga ususnya keluar.
Tak lama berselang, pihak Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku RH alias AH (21) ditangkap di rumahnya di Jalan Cipta Karya, Gang Mesjid Nurul Illahi, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.
Atas pengakuan AH, otak pelaku pembunuhan tersebut, Yandi alias Abu Zakaria ditangkap dikawasan Lagoi, Batam.
Kepada penyidik kepolisian, kedua tersangka mengatakan, usai membunuh mereka membawa kabur sejumlah uang dan sepeda motor Nopol BM 2097 AAE milik korban.(LF3)