Politik

Langgar Aturan, Panwascam Tampan Turunkan APS Bacaleg di Simpang Garuda Sakti

news-details
Politik

Linkarfakta,PEKANBARU - Dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan surat edaran Bawaslu RI tentang penyelenggaraan pemilu, komisioner panitia pengawasan pemilihan umum (Panwascam) Tampan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) salah satu Bakal calon legislatif (Bacaleg) terpasang di Jalan HR Soebrantas Persimpangan Garuda Sakti Panam Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan , Senin (9/7/2018).

Aksi penertiban ini merupakan shockterapi kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tidak lagi curi star kampanye sebelum waktu kampanye ditetapkan.

"Penertibkan ini karena sudah langgar aturan, dan diminta kepada seluruh Pengurus Parpol untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", tegas Ramli Anggota Panwaslu Kecamatan Tampan Kordiv Penindakan dan pelanggaran.

Hasil Pengawasan kami saat ini Alat Sosialisasi Parpol masih ada yang terpasang baik berupa Baliho, spanduk atau Banner, ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di BillBoard berbayar, bahkan ada yg di paku di pohon pohon. Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan (PPL) serta jajaran.

Ramli menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai dtetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT)  September mendatang. Berdasarkan Surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara,  pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik Ranting/ cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar