Hukrim

PPTK Diminta Jadikan Tersangka, Gubri Juga Harus Tanggung Jawab Atas Korupsi RTH

news-details
Hukrim

Linkarfakta - PEKANBARU -Ungkapan hakim anggota Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menyidangkan perkara korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PU Riau dan Yuliana J Baskoro, selaku kontraktor serta Rinaldi Mugni, konsultan pengawas. Pada sidang Kamis (3/5/18) tadi, menghentakan saksi dan juga para terdakwa.

Pasalnya,dari keterangan para saksi saksi yang dihadirlan jaksa penuntut, membuat majelis hakim meradang. Apalagi hakim anggota Khamozaro Waruwu SH.

Berdasarkan keterangan para saksi. Majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan peaksanaan proyek tersebut sarat dengan permainan para oknum oknum.

Atas keterangan saksi saksi tersebut, majelis hakim meminta jaksa untuk menetapkan Armansyah, selaku PPTK dijadikan tersangka. Selain itu, dalam pembangunan RTH ini, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab.

Berawal, sidang yang digelar diruang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH. Saksi Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Diungkapkan jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

Dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan dana Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana hingga diulang kembali pada tahun 2016.  Begitu juga saat dilakukan proses lelang.

Pada saat proses lelang, saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

Selain itu, pada perencanaan awal juga diintruksikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi  Ikhwan selaku PPK.

"Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang kerjakan proyek nanti Yuliana," ucap Ikhwan.

Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

" Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih," kata Waruwu.

Selain itu sambung Waruwu, saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTKnya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau dari awal kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan," tegas Waruwu.

Hakim Waruwu juga mengungkapkan bahwa, ada indikasi Gubernur mengatur PPTKnya sehingga terjadi dugaan penyelewengan pada proses lelang," sambungnya.

Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut yang mengahdirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora sert Rinaldi juga tersentak kaget.

Jaksa pun langsung menanggapi dan akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan.

Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar