Pencarian

PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Ini Nominal dan Cara Ceknya

Jumat, 09 Oktober 2026 • 07:22:01 WIB
PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Ini Nominal dan Cara Ceknya
Pencairan PKH tahap 4 tahun 2026 berlangsung pada periode Oktober hingga Desember.

LINKARFAKTA.COM — Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2026 memasuki periode pencairan Oktober, November, dan Desember, dengan nominal bantuan mulai Rp 225.000 hingga Rp 2.700.000 per tiga bulan. Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima, asalkan memenuhi komponen kesehatan atau pendidikan. Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, sehingga penerima disarankan rutin mengecek status melalui laman atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan PKH tahap 4 tahun 2026 sepanjang Oktober, November, dan Desember. Bantuan ini menyasar keluarga miskin dan rentan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kemandirian penerima.

Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos. Pemerintah belum mengumumkan tanggal mulai pencairan tahap 4. Sebagai gambaran, PKH dan Program Sembako tahap 3 sebelumnya dicairkan mulai 20 Juli 2026.

Besaran Bantuan per Komponen

Nominal PKH berbeda-beda sesuai komponen penerima dan disalurkan setiap tiga bulan (triwulan). Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan

Syarat Penerima PKH Tahap 4

Penerima PKH diprioritaskan dari desil 1-4 DTSEN. Pemeringkatan desil dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan penghasilan, aset, daya listrik, kondisi keluarga, hingga sumber air minum.

Selain masuk keluarga miskin atau rentan di desil 1-4, penerima harus memenuhi komponen kesehatan dan/atau pendidikan sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil, anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Komponen pendidikan mencakup siswa SD/sederajat, siswa SMP/sederajat, siswa SMA/sederajat, serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepesertaan PKH berlaku paling lama 5 tahun, kecuali untuk komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Cara Cek Status Penerima

Status penerima bisa dicek mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos. Berikut langkahnya:

Via laman cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom tersedia
  3. Masukkan huruf kode di bawah NIK, tekan refresh jika tidak jelas
  4. Pastikan NIK dan kode benar, lalu tekan "Cari Data"
  5. Tunggu proses hingga website menampilkan status tiga jenis bansos, termasuk PKH

Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos"
  3. Masukkan NIK di kolom tersedia
  4. Tekan "Cari Data"
  5. Aplikasi akan menampilkan nama, desil, dan status PKH terbaru

Jadwal Pencairan Tahunan

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, sama seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jadwal tahapan sepanjang 2026:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Tanggal penyaluran bisa berbeda tiap daerah karena berbagai faktor. Pemerintah bekerja sama dengan bank, kantor pos, atau pihak penyalur lain untuk menuntaskan pencairan.

Penerima yang statusnya tidak lagi muncul di Cek Bansos perlu memastikan data kependudukan dan kondisi keluarga sudah sesuai. Penerima PKH tahap 3 belum tentu otomatis mendapat tahap 4 jika data DTSEN berubah.

Pantau berkala akun resmi Kemensos untuk informasi tanggal pencairan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan atau meminta biaya administrasi. Pengaduan terkait penyaluran PKH dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos.

Sumber: detik.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks