Linkarfakta.com,Pekanbaru - 29 tempat usaha dan 17 warga di Kota Pekanbaru diberi sanksi administrasi berupa pembayaran denda oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Sanksi diterapkan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Jadi selama PPKM level III dari tanggal 7 hingga 21 September 2021, ada 46 tempat usaha dan perorangan yang diberikan sanksi administrasi," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhruddin, Selasa (22/9/2021).
Dari 29 tempat usaha yang disanksi, kata dia, 1 tempat usaha didenda Rp50 ribu, 2 tempat usaha masing-masing didenda Rp100 ribu, 8 tempat usaha masing-masing didenda Rp200 ribu, 1 tempat usaha didenda Rp250 ribu, 16 tempat usaha masing-masing didenda Rp300 ribu dan 1 tempat usaha didenda Rp500 ribu.
Sementara untuk 17 warga yang disanksi, lanjut Fakhruddin, 15 orang masing-masing didenda Rp100 ribu dan 2 orang didenda masing-masing Rp50 ribu.
"Besaran denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran," ucapnya.
Penerapan sanksi bagi tempat usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM sendiri sesuai Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor: 20/SE/SATGAS/2021
tentang Pedoman PPKM level III.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 disebutkan, sanksi administrasi bagi pelaku usaha maksimal Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.(LF*)