Hukrim

Direktur PT BLJ, Pelaku TPPU Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis Rp 300 Miliar, Divonis Empat Tahun

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU-Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Akhirnya menghukum Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), sama dengan tuntutan jaksa.

Bisexual yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH pada sidang Senin (17/9/17) siang itu. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut sama sama menyatakan menerima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Budhi Fitriadi SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

Seperti diketahui, Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar