Linkarfakta.com,PEKANBARU - Perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H kepada karyawan tepat waktu. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan. Ini dikatakan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi S.Si.
"Kita tentu berharap kepada perusahaan agar membayarkan hak pekerja yakni THR tepat waktu," ungkap Ayat Cahyadi kepada media, Senin (20/5/2019).
Ia menegaskan agar perusahaan pemberi kerja tidak menunda pembayaran THR bagi para pekerjanya. Perusahaan harus membayarkan hak para pekerja sebelum Idul Fitri.
"Pemberian THR bagi pekerja tentu menjadi berkah, sebab ada hubungan emosional antara pekerja dan pemberi usaha," terangnya.(LF4)