Linkarfakta.com,JAKARTA - Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan tanpa syarat oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI, keputusan presiden tersebut sangat mulia.
"Ini merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Sabtu (19/1).
Ia memaparkan, usulan pembebasan pendiri Pesantren al-Mu’min Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu pernah disampaikan Ketua Umum MUI Kyai Ma'ruf Amin pada awal 2018 lalu. Alasannya karena pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
Zainut yakin bahwa keputusan tersebut tidak lahir secara mendadak dan tanpa dasar. Ia meyakini bahwa Presiden telah melalui proses dan pertimbangan yang panjang hingga akhirnya memutuskan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Karena hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut," kata dia.
Menurutnya, dengan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir, menunjukkan bahwa Pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Serta menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan," ungkapnya.
MUI juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme. Karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan di manapun.
"Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dunia," tegasnya.***