LINKARFAKTA.COM — Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya hampir habis dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Gerai berpindah ini melayani perpanjangan masa berlaku mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon yang membiarkan dokumennya kedaluwarsa dipastikan tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, permohonan yang melewati masa berlaku wajib diajukan kembali dari awal di Satpas. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2.

Sebaran 5 Titik Layanan di Wilayah Jakarta

Fasilitas bus pelayanan disebar ke lima titik untuk memudahkan jangkauan warga di berbagai area administratif. Layanan dibuka serentak sejak pagi hari.

Rincian Biaya dan Dokumen Permohonan

Warga yang datang wajib membawa dokumen administrasi secara mandiri. Berkas yang disyaratkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta kartu SIM asli, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Pungutan perpanjangan ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon dikenai biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya pokok tersebut belum mencakup tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tambahan biaya medis dan psikologi berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000 di lokasi.

Secara umum, operasi bus SIM Keliling di Jakarta berjalan terjadwal setiap hari Senin sampai Sabtu. Khusus untuk hari Minggu, operasional pelayanan hanya tersedia di lokasi terbatas.