JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Kejaksaan Agung memeriksa seorang direktur dan tiga pegawai BUMN di Jakarta terkait dugaan korupsi ekspor nikel ilegal yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 9 September 2026.

Pemeriksaan saksi dari korporasi negara ini difokuskan untuk mengurai carut-marut tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai 2020. Langkah ini ditempuh guna menelisik keterlibatan pihak lain dalam pengapalan nikel tanpa izin.

Empat saksi berstatus aparatur BUMN hadir memenuhi panggilan penyidik gedung bundar. Mereka adalah DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, serta DA yang menjabat sebagai Direktur di sebuah BUMN.

Keterangan dari keempat figur tersebut digali untuk memetakan alur komoditas nikel bermasalah. Penyidik membedah peran pengawasan dan transaksi yang berkaitan dengan operasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Modus Ekspor Ilegal dan Siasat Uji Kadar

Fokus utama pengusutan perkara ini mengarah pada dugaan praktik ekspor nikel ilegal. PT CNI diduga kuat mengirimkan kargo mineral mentah ke luar negeri tanpa mengantongi dokumen otorisasi resmi yang dipersyaratkan regulasi.

Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi hasil uji kadar nikel. Siasat pengubahan angka persentase kandungan logam tersebut ditengarai dijalankan demi memuluskan izin ekspor serta memangkas kewajiban pungutan negara.

Praktik lancung itu merusak tata kelola niaga mineral domestik. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kongkalikong ini menembus angka Rp401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan maraton terhadap para petinggi dan pegawai perusahaan pelat merah tersebut. Keterangan mereka dinilai vital.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang Supriatna di Kejaksaan Agung.

Pengembalian Rp401,65 Miliar Tak Hapus Pidana

Di tengah bergulirnya proses hukum, PT CNI tercatat telah menyetorkan dana sebesar Rp401,65 miliar ke kas negara. Nilai setoran tersebut persis menyamai kalkulasi total kerugian negara yang dirilis oleh auditor BPKP.

Meski ratusan miliar rupiah telah dikembalikan, Kejagung menegaskan proses hukum tidak otomatis berhenti. Langkah pemulihan aset negara diposisikan terpisah dari pertanggungjawaban pidana korporasi maupun individu.

Anang Supriatna menegaskan komitmen Korps Adhyaksa untuk menuntaskan perkara dugaan rasuah mineral ini sampai ke pengadilan. Penegak hukum menolak skema impunitas transaksi pengembalian uang.

"Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegas Anang Supriatna saat merespons langkah penyetoran dana dari pihak PT CNI.

Status Penyidikan Umum Menuju Penetapan Tersangka

Penyidik pidana khusus saat ini masih bekerja di bawah payung surat perintah penyidikan umum. Sejumlah bukti dokumen, data transaksi perbankan, dan keterangan saksi kunci terus dikumpulkan ke meja penyidik.

Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka resmi. Jaksa penyidik masih menimbang konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana perorangan maupun pidana korporasi.

Pemeriksaan silang terhadap saksi internal BUMN di Kendari, Palu, serta jajaran direksi diproyeksikan membuka tabir rekayasa uji mutu nikel. Pengusutan dugaan ekspor nikel ilegal PT CNI kini memasuki fase penajaman alat bukti.

Ringkasan Kasus

PerusahaanPT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara
Periode dugaan pelanggaran2017 – 2020
ModusDugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel
Kerugian negara (BPKP)Rp401,65 miliar
Status danaSudah dikembalikan PT CNI ke kas negara
Saksi diperiksa 9 Sept 2026DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN
Status hukumTahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”