Alokasi Minyak Tanah 2027 Naik Jadi 561 Ribu KL, Bahlil: Warga Indonesia Timur Belum Bisa Pakai LPG

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Penulis: Doni
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:02:02 WIB

LINKARFAKTA.COM — Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, program konversi minyak tanah ke LPG belum menyentuh seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar rumah tangga di kawasan timur masih menggantungkan kebutuhan memasak sehari-hari pada minyak tanah.

Maluku, Papua, dan Sulawesi Masih Bergantung pada Minyak Tanah

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (31/8/2026), Bahlil menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Indonesia timur belum beralih ke LPG. Ia menyebut Maluku, Papua, hingga beberapa wilayah Sulawesi masih memakai minyak tanah.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa di Indonesia ini tidak semuanya memakai LPG. Masih di wilayah timur itu masih pakai minyak tanah, di Maluku, di Papua, di beberapa wilayah Sulawesi itu masih pakai minyak tanah," ujar Bahlil di hadapan Komisi XII DPR.

Kondisi geografis yang menantang dan infrastruktur logistik yang belum merata menjadi hambatan utama konversi LPG di wilayah tersebut. Akibatnya, pasokan minyak tanah bersubsidi tetap dibutuhkan agar harga di masyarakat tidak membumbung tinggi.

Subsidi Naik, Bentuk Keadilan bagi Warga Indonesia Timur

Bahlil menegaskan kenaikan volume minyak tanah ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang belum menikmati subsidi LPG.

"Jadi kalau volume minyak tanah ini kita naikkan, memang ada argumentasi-argumentasi keadilannya. Kalau di tempat lain semua sudah disubsidi LPG, nah minyak tanah di daerah ini belum. Jadi saya pikir ini sebagai bentuk daripada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Bahlil.

Selama ini, pemerintah memberikan subsidi LPG 3 kg bagi rumah tangga di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun di titik-titik yang sulit dijangkau distribusi gas, minyak tanah justru menjadi komoditas vital yang harganya harus dijaga agar tetap terjangkau.

Tekanan Anggaran Subsidi Energi Kian Besar

Kenaikan alokasi minyak tanah terjadi di tengah membengkaknya anggaran subsidi energi secara keseluruhan. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dipatok di level US$ 75 per barel — melonjak dari asumsi APBN 2026 yang sebesar US$ 70 per barel.

Pelemahan nilai tukar rupiah juga ikut menekan anggaran. Pemerintah mengasumsikan kurs rupiah di level Rp 17.500 per dolar AS pada 2027, melemah Rp 1.000 dibanding asumsi makro APBN 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, mengatakan besaran subsidi energi sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak internasional dan volume kuota yang ditetapkan. Kurs rupiah pun menjadi variabel lain yang menentukan besar-kecilnya subsidi.

"Kalau soal subsidi itu kan tergantung dari kuotanya nanti, tergantung dengan harga minyak internasional, ICP-nya, ada beberapa variabel lain yang bisa memengaruhi besar-kecilnya atau bertambah-berkurangnya subsidi," ungkap Erani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pembahasan Final Dijadwalkan Pekan Ini

Proyeksi pagu subsidi energi dalam RAPBN 2027 diperkirakan mencapai Rp 272,9 triliun, naik hampir Rp 50 triliun dari outlook 2026 sebesar Rp 227,3 triliun. Namun angka itu belum final.

Kementerian ESDM akan membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) bersama Komisi XII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada 31 Agustus 2026. Erani menekankan bahwa keputusan akhir masih akan dimatangkan dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Pemerintah sendiri masih mengkaji mekanisme penyaluran minyak tanah bersubsidi agar tepat sasaran. Data penerima dan sistem pendistribusian di wilayah timur menjadi perhatian utama dalam pembahasan anggaran kali ini. Ketepatan sasaran subsidi jadi kunci agar kenaikan volume benar-benar dirasakan masyarakat, bukan dinikmati pihak yang tidak berhak.

Reporter: Doni