DSI Resmi Operasional 1 September 2026, Ekspor Batu Bara dan Sawit Dijamin Tak Terganggu

Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly memaparkan rencana operasional platform DSI pada konferensi pers di Jakarta.
Penulis: Rendra
Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:19:32 WIB

LINKARFAKTA.COM — DSI menegaskan perannya pada tahap awal hanya sebagai perantara (intermediary), bukan pengganti regulator. Hubungan komersial antara eksportir dan pembeli, termasuk arus komoditas dan pembiayaan, tetap berjalan normal. Kontrak yang sudah disepakati pun tidak akan terpengaruh oleh kehadiran platform baru ini.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengatakan platform telah memasuki tahap pengujian dan akan diluncurkan tepat waktu. Setelah itu, sistem akan diperkuat melalui portal eksportir yang ditargetkan uji coba pada pertengahan Oktober 2026.

"Pada 1 September kita bisa meluncurkan platform. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian akan diperkuat dengan exporter portal," ujar Sinthya dalam konferensi pers.

Skema Transisi Hingga Awal 2027

Hingga akhir 2026, DSI akan menjalankan model perantara secara sistematis. Skema ini akan dievaluasi pada Januari 2027 bersama kementerian terkait untuk menentukan model pelaksanaan berikutnya.

Sinthya menambahkan, eksportir dan pembeli masih memiliki ruang untuk bernegosiasi hingga 1 Januari 2027. "Buyer dan seller akan tetap bisa menjalankan kontraknya dan tetap bisa melanjutkan negosiasi sampai 1 Januari 2027," katanya.

Soal perluasan komoditas, DSI membuka peluang menambah jenis ekspor lain di masa mendatang. Namun, implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kondisi pasar.

"Untuk tiga komoditas ini, pertanyaannya apakah ke depan akan diperluas? Itu mungkin. Karena tujuan utama pemerintah adalah bagaimana sumber daya Republik Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujar Sinthya.

Jajaran Direksi dan Komisaris Baru DSI

Dalam kesempatan yang sama, DSI memperkenalkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Sinthya Roesly (Direktur Keuangan dan Treasury), Nur Hidayat Udin (Direktur Manajemen Risiko), serta Ivan Ferdiansyah Baely (Direktur Hukum dan Kepatuhan).

Dewan Komisaris dipimpin Cipung Noer sebagai Komisaris Utama, dengan anggota Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja. Komposisi ini menggabungkan latar belakang korporasi, kebijakan publik, dan industri.

Luke menegaskan pembentukan DSI difokuskan pada dua hal: memperkuat tata kelola sekaligus menciptakan nilai bagi Indonesia, serta meningkatkan kredibilitas pasar komoditas nasional di mata pembeli global.

"Keberhasilan bagi DSI adalah ketika produsen meningkatkan produksi karena kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia, harga menjadi lebih tinggi, dan pembeli luar negeri memilih Indonesia karena transparansi dan keterlacakan pasar komoditas Indonesia," ujar Luke.

Bukan Lapisan Birokrasi Baru

Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menambah birokrasi ekspor. Fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di kementerian dan lembaga berwenang.

"DSI ini bukan kerjanya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini yang harus kita bawahi," ujar Rosan.

Fokus DSI justru pada penguatan transparansi dan visibilitas transaksi ekspor. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan pembeli internasional terhadap komoditas Indonesia meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada harga dan volume ekspor.

Reporter: Rendra