SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Senin di 5 Lokasi Jakarta, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C

Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya di Jakarta.
Penulis: Wahyu
Senin, 24 Agustus 2026 | 09:20:31 WIB

JAKARTA — Pengendara di Ibu Kota yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dioperasikan Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini. Gerai pelayanan bergerak ini dibuka di lima titik berbeda yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi lokasi layanan ini disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi @tmcpoldametro. Kehadiran mobil SIM keliling ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas atau kantor polisi.

Lima Titik Layanan SIM Keliling Hari Ini

Berikut lokasi gerai SIM keliling yang bisa didatangi warga pada hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan yang Wajib Disiapkan Pemohon

Calon pemohon diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan. Kelengkapan dokumen ini penting untuk memperlancar proses perpanjangan di lokasi.

Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas tersebut sebelum memproses perpanjangan.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Sesuai Aturan

Perpanjangan SIM di layanan keliling ini hanya berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Total biaya yang dikeluarkan akan sedikit lebih besar dari tarif resmi yang ditetapkan negara.

SIM Habis Masa Berlaku? Ini Konsekuensinya

Pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumennya sebelum mendatangi lokasi layanan. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih dalam masa berlaku.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, meskipun baru satu hari, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang melalui layanan keliling. Mereka diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur permohonan di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Reporter: Wahyu