SEMA 3/2026 Ubah Strategi Praperadilan, Tersangka dan Jaksa Berlomba dengan Waktu

Pakar hukum pidana Binus, Ahmad Sofian, menjelaskan SEMA 3/2026 mengubah strategi pengajuan praperadilan bagi tersangka dan kuasa hukumnya.
Penulis: Doni
Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:05:01 WIB

LINKARFAKTA.COM — Pakar hukum pidana dari Binus, Ahmad Sofian, menyebut terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengubah secara fundamental strategi tersangka dan kuasa hukumnya dalam mengajukan praperadilan. Aturan yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 itu menjadi pedoman pengadilan dalam menjalankan ketentuan KUHAP Baru, khususnya terkait batas waktu pengajuan permohonan.

Sofian menjelaskan, poin krusial dalam SEMA tersebut adalah ukuran yang menentukan permohonan praperadilan masih bisa diperiksa substansinya. Bila permohonan didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, hakim tetap memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Namun, apabila perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan, permohonan praperadilan diputus tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan substansi.

Perlombaan Antara Pendaftaran dan Pelimpahan

"Kuasa hukum berusaha secepat mungkin mendaftarkan praperadilan, sedangkan penyidik dan Penuntut Umum dapat berusaha mempercepat pemberkasan serta pelimpahan perkara," ujar Sofian, Minggu (23/8).

Kondisi ini membuat timing pengajuan menjadi penentu. Kuasa hukum tidak disarankan menunggu seluruh proses penyidikan rampung apabila sejak awal terdapat tindakan aparat yang hendak diuji, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan. Penundaan berisiko membuat perkara lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, yang otomatis menutup ruang pengujian tindakan penyidik.

Ketimpangan Informasi dan Kontrol

Sofian menyoroti risiko lain dari mekanisme ini: tersangka tidak pernah tahu kapan persisnya penuntut umum melimpahkan berkas perkara. Keputusan dan waktu pelimpahan sepenuhnya berada di tangan jaksa, sementara tersangka bergerak tanpa kepastian.

"Masalahnya adalah tersangka belum tentu mengetahui kapan tepatnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara. Sementara itu, keputusan dan waktu pelimpahan sepenuhnya berada dalam kendali Penuntut Umum," tuturnya.

Ketimpangan ini membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Jika pelimpahan perkara dilakukan semata-mata untuk menggagalkan hak tersangka memperoleh kontrol pengadilan, tindakan tersebut dapat dipersoalkan dari perspektif due process of law.

Pencatatan Waktu Pelimpahan Jadi Titik Rawan

Untuk mencegah manipulasi, Sofian mendesak pengadilan menggunakan data resmi dalam sistem registrasi perkara sebagai acuan menentukan kapan perkara benar-benar diterima dan didaftarkan. "Jangan sampai tanggal pelimpahan dapat dimanipulasi atau diperdebatkan setelah praperadilan didaftarkan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar SEMA 3/2026 tidak diterapkan secara formalistis. Sebab, surat edaran adalah pedoman internal peradilan, bukan undang-undang. Penerapannya tidak boleh menciptakan pembatasan hak tersangka yang tidak diperintahkan secara tegas oleh KUHAP.

"Tujuannya memang menciptakan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut jangan sampai diperoleh dengan mengurangi hak tersangka atas kontrol yudisial yang efektif. Praperadilan pada akhirnya tidak seharusnya berubah menjadi perlombaan mengenai siapa yang lebih cepat mendaftar atau melimpahkan perkara. Legalitas tindakan penyidikan semestinya ditentukan oleh hukum dan kualitas pembuktiannya, bukan oleh kecepatan administratif," tutup Sofian.

Reporter: Doni