KPK Tegaskan Arab Saudi Tak Terlibat Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu

KPK menegaskan Arab Saudi tidak terlibat dalam teknis pembagian kuota tambahan haji 20 ribu jemaah untuk Indonesia.
Penulis: Wahyu
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:19:01 WIB

JAWA TIMUR — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pihak Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak mengintervensi teknis pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, Arab Saudi hanya menyerahkan kuota tersebut tanpa ikut menentukan alokasi untuk jemaah reguler maupun haji khusus.

"Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari.

Skema Pembagian yang Menyalahi Aturan UU

Pernyataan ini merespons keterangan Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, yang menyebut pembagian kuota merupakan hasil kesepakatan bilateral. KPK justru menemukan bukti surat permohonan yang diajukan Kemenag kepada Kementerian Haji Arab Saudi, dan surat itu disebut diketahui serta ditandatangani langsung oleh Yaqut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64 ayat 2 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Dari tambahan 20 ribu kuota tersebut, seharusnya jemaah reguler menerima 18.400 kursi dan haji khusus mendapat 1.600 kursi.

Namun, alokasi yang direalisasikan justru berbeda. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024 membagi rata tambahan kuota menjadi 10 ribu untuk masing-masing kategori. Akibatnya, jatah yang semestinya mengalir ke antrean jemaah reguler berkurang signifikan.

Dugaan Rekayasa Sebelum Nota Kesepahaman

Taufik menjelaskan, sebelum nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi ditandatangani, telah ada pertemuan yang membahas skema pembagian. Ia menduga skenario tersebut sudah dikondisikan sejak November-Desember, jauh sebelum MoU diteken.

"Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah," tegas Taufik.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Yaqut saat ini berstatus terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa mendakwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya diduga untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah yang telah lama mengantre.

Reporter: Wahyu